Pengertian dari Takaful CPM
Produk Takaful CPM
adalah produk Takaful yang mengcover kerusakan yang terjadi secara
tiba-tiba terhadap plant, peralatan/perlengkapan, dan mesin-mesin yg
yang berada pada Contractor Site.
Obyek pertanggungan dalam Takaful CPM
Objek Manfaat dari Takaful Contractor Plant & Machinery adalah semua jenis peralatan kontractor dan alat-alat berat yang berada pada contractor Site yang stationary, alat-alat berat yang mobile self propelled dan yang non self propelled, seperti Tower Cranes, Buldozers, generator set, dst
Objek Manfaat dari Takaful Contractor Plant & Machinery adalah semua jenis peralatan kontractor dan alat-alat berat yang berada pada contractor Site yang stationary, alat-alat berat yang mobile self propelled dan yang non self propelled, seperti Tower Cranes, Buldozers, generator set, dst
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful CPM:
Pada prinsipnya Manfaat
Takaful ini mengcover kerugian – kerugian akibat external perils, antara
lain:
- Saling bertabrakan
- Masuk Jurang
- Terguling, terbalik atau terperosok
- Patah pada saat pemakaian
- Kebakaran
- Acts of God
- Dan peril–peril yang tidak disebutkan dalam pengecualian
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful CPM:
Secara rinci disebutkan di dalam polis, antara lain terdiri dari :
- Deductible yang tercantum dalam polis
-
Mechanical atau electrical breakdown dan internal damage lainnya seperti
pelumasan yang tidak sempurna, kekurangan minyak pelumas atau bahan
pendingin, peledakan dari combustion chambes, compressors dan bejana
tekan lainnya.
- Tetapi akibat dari hal–hal di atas yang menyebabkan terjadinya tabrakan atau kecelakaan lain, dimanfaat
- Kerugian atau kerusakan atas part – part yang cepat aus atau diganti
- Kerugian atau kerusakan atas kendaraan yang mempunyai ijin (lisensi) untuk jalan umum, kecuali bila kendaraan tersebut dipergunakan khusus pada construction site.
- Kerugian atau kerusakan atas Waterborns Vessels atau Craft
- Kerugian atau kerusakan yang terjadi selama transit, kecuali apabila ada perluasan
- Kerugian atau kerusakan secara langsung akibat penggunaan secara terus menerus
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengetesan atau commissioning
- Kerugian atau kerusakan atas alat berat yang dipergunakan dibawah tanah, kecuali ada perluasan manfaat
- Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh perang, pemberontakan, huru – hara, pemogokan, revolusi dan sejenisnya
- Reaksi Nuklir, Kontaminasi Radioaktif
- Kerugian atau kerusakan saat dimulainya polis, dan Peserta telah mengetahui hal tersebut
- Kesengajaan Peserta atau pihak yang diberi kuasa
- Consequential loss dan tanggung jawab hukum
- Kerugian atau kerusakan yang diketahui saat inventory atau selama servise rutin
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan Takaful CPM:
- Proposal form atau SPPA
- Sum Insured
- Lokasi beroperasi dan penggunaan HE (okupasi)
- Loss Record (3 tahun terakhir)
- Spec HE termasuk Tahun Pembuatan peralatan
0 comments :
Post a Comment