Obyek pertanggungan dalam Takaful Automobile Third Party Liability
Yang menjadi obyek
pertanggungan dalamAutomobile Liability Insurance adalah tuntutan
hukumdari pihak ketiga akibat kelalaian tertanggung dalam mengoperasikan
kendaraannya.
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Automobile Third Party Liability:
Risiko-risiko yang
dijamin dalam Automobile Liability Insurance: Tuntutan hukumdari pihak
ketiga, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pembelaan
(defense cost).
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Takaful Automobile Third Party Liability:
Pengecualian dapat dibagi menjadi 2 kelompok :
-
Pengecualian Umum :
- Asbestos
- Polusi
- Kerusakan pada produj yang disuplai
- Tanggung gugat kontrak (Contactual Liabilty)
- Liquidated Damage
- Perang dan kontaminasi radioaktif
-
Pengecualian Khusus :
- Hal-hal yang berhubungan dengan unsur kesengajaan
- Perang, terorisme dan kerusuhan
- Hal–hal yang berhubungan dengan tuntutan yang bersifat penalti dan hukuman
- Product liability termasuk product recall
- Workmen’s compensation dan employers liability
- Aircraft dan watercraft liability
- Professional liability
- Property dalamunsur pengawasan atau kepemilikan tertanggung
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan Takaful Automobile Third Party Liability:
- Jumlah kendaraan
- Tipe kendaraan, Umur kendaraan
- Lokasi seringnya penggunaan kendaraan
0 comments :
Post a Comment