Tuesday, 21 April 2015

KLAIM KENDARAAN BERMOTOR

BAGAIMANA MELAKUKAN PELAPORAN KLAIM KENDARAAN ANDA?

  1. Laporan kerugian/musibah harus segera disampaikan ke Asuransi Takaful Umum selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender setelah terjadinya kerugian. Keterlambatan pelaporan menyebabkan hilangnya hak atas ganti rugi.

    Laporan bisa dilakukan melalui telpon (021) 799 2345, fax (021) 790 1944, via surat/email atau menghubungi cabang/Pemasaran Takaful terdekat.
  2. Hal-hal yang perlu dilaporkan adalah :
    • Tempat, tanggal dan jam terjadinya kerugian
    • Sebab-sebab kerugian, kronologi secara singkat
    • Nomor polis asuransi
  3. Tertanggung wajib memberikan kesempatan kepada staff klaim Asuransi Takaful Umum untuk memeriksa kerusakan (survey) sebelum dilakukan tindakan-tindakan perbaikan.
  4. Kendaraan yang telah selesai diperbaiki dapat langsung diambil ke bengkel dengan membayar risiko sendiri
  5. Klaim Wajib di Bengkel Rekanan PT.Asuransi Takaful Umum

DOKUMEN KLAIM PELENGKAP

0 comments :

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com