BAGAIMANA MELAKUKAN PELAPORAN KLAIM KENDARAAN ANDA?
- Laporan kerugian/musibah harus segera disampaikan ke
Asuransi Takaful Umum selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender setelah
terjadinya kerugian. Keterlambatan pelaporan menyebabkan hilangnya hak
atas ganti rugi.
Laporan bisa dilakukan melalui telpon (021) 799 2345, fax (021) 790 1944, via surat/email atau menghubungi cabang/Pemasaran Takaful terdekat.
- Hal-hal yang perlu dilaporkan adalah :
- Tempat, tanggal dan jam terjadinya kerugian
- Sebab-sebab kerugian, kronologi secara singkat
- Nomor polis asuransi
- Tertanggung wajib memberikan kesempatan kepada staff klaim Asuransi Takaful Umum untuk memeriksa kerusakan (survey) sebelum dilakukan tindakan-tindakan perbaikan.
- Kendaraan yang telah selesai diperbaiki dapat langsung diambil ke bengkel dengan membayar risiko sendiri
- Klaim Wajib di Bengkel Rekanan PT.Asuransi Takaful Umum
DOKUMEN KLAIM PELENGKAP

0 comments :
Post a Comment