BAGAIMANA MELAKUKAN PENGAJUAN PERPANJANGAN POLIS
Bila memungkinkan pengajuan perpanjangan polis sebaiknya dilakukan secara tertulis
- Tatap muka: Datang ke kantor pusat kami atau kantor cabang atau kantor pemasaran
- Website: www.takafulumum.co.id
- Telepon: (021) 799 2345 Ext. 1007 atau 1006
- Email: pengaduan@takaful.com
- Faksimili: (021) 790 1944
- Media Sosial: FB: takafulumum; twitter: @takafulumum
- Surat:
PT Asuransi Takaful Umum
Graha Takaful Indonesia
Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100
Jakarta 12790 - Indonesia
SYARAT DAN INFORMASI YANG DIPERLUKAN DALAM PENGAJUAN PERPANJANGAN POLIS
Saat mengajuan perpanjangan polis yang diperlukan sebagai berikut:
- Nama Peserta, Nomor Polis dan Detail Kontak Identitas, melampirkan copy polis/surat pemberitahuan jatuh tempo polis.
- Jika pengajuan perpanjangan polis sudah melewati jatuh tempo, maka untuk asuransi
- Kebakaran
Jika tanggal pengajuan perpanjangan polis > 6 bulan dari
tanggal jatuh tempo polis, maka peserta wajib untuk mengisi form
kepesertaan kembali serta melampirkan dokumen pendukung lainnya (KTP
yang berlaku).
- Kendaraan/Mobil
Jika pengajuan perpanjangan polis asuransi kendaraan
dilakukan pada tanggal jatuh tempo, tetapi > jam 12.00 siang, maka
kendaraan wajib disurvey oleh petugas Takaful Umum.
0 comments :
Post a Comment