Tuesday, 21 April 2015

SYARAT PENGAJUAN PERPANJANGAN POLIS

BAGAIMANA MELAKUKAN PENGAJUAN PERPANJANGAN POLIS

Bila memungkinkan pengajuan perpanjangan polis sebaiknya dilakukan secara tertulis
  1. Tatap muka: Datang ke kantor pusat kami atau kantor cabang atau kantor pemasaran
  2. Website: www.takafulumum.co.id
  3. Telepon: (021) 799 2345 Ext. 1007 atau 1006
  4. Email: pengaduan@takaful.com
  5. Faksimili: (021) 790 1944
  6. Media Sosial: FB: takafulumum; twitter: @takafulumum
  7. Surat: PT Asuransi Takaful Umum Graha Takaful Indonesia Jl. Mampang Prapatan Raya No. 100 Jakarta 12790 - Indonesia

SYARAT DAN INFORMASI YANG DIPERLUKAN DALAM PENGAJUAN PERPANJANGAN POLIS

Saat mengajuan perpanjangan polis yang diperlukan sebagai berikut:
  1. Nama Peserta, Nomor Polis dan Detail Kontak Identitas, melampirkan copy polis/surat pemberitahuan jatuh tempo polis.
  2. Jika pengajuan perpanjangan polis sudah melewati jatuh tempo, maka untuk asuransi
    • Kebakaran
      Jika tanggal pengajuan perpanjangan polis > 6 bulan dari tanggal jatuh tempo polis, maka peserta wajib untuk mengisi form kepesertaan kembali serta melampirkan dokumen pendukung lainnya (KTP yang berlaku).
    • Kendaraan/Mobil
      Jika pengajuan perpanjangan polis asuransi kendaraan dilakukan pada tanggal jatuh tempo, tetapi > jam 12.00 siang, maka kendaraan wajib disurvey oleh petugas Takaful Umum.

0 comments :

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com