Pengertian dari Takaful Marine Cargo Produk Takaful Pengangkutan Barang merupakan produk takaful yang memberikan atas kehilangan atau kerusakan barang-barang selama pengangkutan melalui transportasi di atas air/darat/udara.
OBJEK TAKAFUL
Obyek pertanggungan dalam Takaful Marine Cargo
Obyek yang dicover dalam asuransi ini adalah barang yang diangkut
itu sendiri (cargo), biaya angkut/uang tambang (freight), keuntungan
yang diharapkan (imaginary profit) dan premi asuransi barang tersebut
(insurance premium).
JAMINAN RESIKO
Kondisi pertanggungan yang tersedia dalam Takaful Marine Cargo:
- Pengangkutan laut antar pulau di Nusantara (Polis Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia atau ICC C, ICC B dan ICC A)
- Pengangkutan darat (Polis Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia)
- Pengangkutan udara (ICC air 1.1.82)
Risiko-risiko yang dijamin dalam Takaful Marine Cargo:
- Bahaya-bahaya yang disebabkan oleh laut seperti ombak besar, angin topan dan sebagainya (perils of the seas)
- Bahaya-bahaya yang mungkin timbul atau terjadi di atas lautan seperti tabrakan kapal, kebakaran di kapal, pembajakan dan sebagainya (perils on the seas)
- Bahaya-bahaya yang tidak termasuk dalam perils of the seas maupun perils on the seas seperti pencurian, pembongkaran, barang tidak dikirim, pecah dan lain-lain (extraneous risk)
- Secara khusus, risiko-risiko yang dijamin dalam kondisi pertanggungan ICC C adalah:
- Kehilangan atau kerusakan akibat :
- Kebakaran atau peledakan
- Kapal terdampar, kandas, tenggelam atau terbalik
- Alat angkutan darat terbalik atau keluar rel
- Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat
- Menjamin kerugian akibat :
- General average (kerugian umum yang ditanggung bersama)
- Jettison (pembuangan sebagian barang ke laut apabila kapal dalam keadaan bahaya dengan maksud menyelamatkan kapal sehingga dapat melanjutkan perjalanan)
- Sedangkan kondisi pertanggungan ICC B, selain menjamin semua kerugian-kerugian pada ICC C, juga menjamin:
- Kerugian akibat gempa bumi dan letusan gunung berapi
- Kerugian akibat washing overboard (terbuangnya sebagian barang secara tidak sengaja)
- Masuknya air laut/sungai/danau ke dalam tempat penyimpanan barang
- Kerusakan total loss untuk setiap bungkusan (package) pada saat bongkar muat
Kondisi pertanggungan ICC A menjamin semua kerugian sesuai ICC B dan kerugian akibat extraneous risk.
Risiko-risiko yang tidak dijamin dalam Marine Cargo Insurance:
- Kerugian yang disengaja oleh tertanggung
- Kebocoran
- Susut atau keausan yang wajar
- Kerugian/kerusakan akibat pengemasan yang tidak memadai
- Akibat dari sifat barang itu sendiri
- Akibat dari keterlambatan
- Akibat keuangan yang buruk dari pemilik, manajer, penyewa atau operator kapal
- Tindakan salah atau sengaja yang dilakukan oleh orang lain
- Penggunaan senjata perang, senjata atom/nuklir atau reaksi radioaktif
DATA PENDUKUNG
Data-data yang harus diberikan untuk mengasuransikan dalam Marine Cargo Insurance:
- Nama dan alamat tertanggung
- Bidang usaha tertanggung
- Nama barang dan nilai barang yang diasuransikan
- Packaging dan alat transaportasi yang digunakan
- Rute perjalanan dan waktu keberangkatan
- Luas pertanggungan yang diinginkan Frekuensi pengiriman barang dalam kurun waktu 1 tahun dan
- nilai maksimum tiap pengiriman (Aplikasi Marine Cargo Open Cover)
0 comments :
Post a Comment