PT Asuransi Takaful Umum menjalankan usahanya atas dasar
kepercayaan yang diberikan oleh segenap pemegang saham, klien, karyawan
dan masyarakat umum terhadap kinerja dan integritas nya, berdasarkan
prinsip-prinsip syariah. Kepercayaan ini juga bergantung pada perilaku
pribadi dan kapabilitas para karyawan, manajer, dan mitra usaha yang
bertindak untuk dan atas nama PT Asuransi Takaful Umum.
Pertumbuhan usaha yang menguntungkan serta berkesinambungan sangat ditentukan oleh kesuksesan dan kesinambungan dari kegiatan penjualan. Agen selaku mitra usaha dalam penjualan adalah lini pertama yang berhadapan dengan Klien yang menjadi pintu gerbang kejayaan PT Asuransi Takaful Umum
Agen adalah perantara asuransi dalam penjualan produk-produknya yang bertindak atas nama PT Asuransi Takaful Umum. Agen bukan Karyawan Organik, Kontrak, Magang, Outsorching, atau jenis pengikatan apapun dengan PT Asuransi Takaful Umum; kecuali sebagai mitra yang diatur dalam Kontrak Keagenan dan Undang-undang Perasuransian yang berlaku.
Prinsip-Prinsip Keagenan
Agen harus mematuhi prinsip-prinsip dan perilaku sebagai berikut:
Pertumbuhan usaha yang menguntungkan serta berkesinambungan sangat ditentukan oleh kesuksesan dan kesinambungan dari kegiatan penjualan. Agen selaku mitra usaha dalam penjualan adalah lini pertama yang berhadapan dengan Klien yang menjadi pintu gerbang kejayaan PT Asuransi Takaful Umum
Agen adalah perantara asuransi dalam penjualan produk-produknya yang bertindak atas nama PT Asuransi Takaful Umum. Agen bukan Karyawan Organik, Kontrak, Magang, Outsorching, atau jenis pengikatan apapun dengan PT Asuransi Takaful Umum; kecuali sebagai mitra yang diatur dalam Kontrak Keagenan dan Undang-undang Perasuransian yang berlaku.
Prinsip-Prinsip Keagenan
Agen harus mematuhi prinsip-prinsip dan perilaku sebagai berikut:
Kontrak, Agen harus mengikatkan kontrak
kemitraan dengan PT Asuransi Takaful Umum, mengetahui dan memahami
kewajiban dan haknya serta segala peraturan yang sesuai dengan
Undang-undang persasuransian.
Lisensi, Agen harus memiliki lisensi
sebagaimana mestinya dan senantiasa memperbaharuinya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta terdaftar dan/atau
disetujui / memiliki akreditasi berdasarkan kebijakan PT Asuransi
Takaful untuk menjual Produk Asuransi.
Loyalitas, Agen tidak boleh mengikatkan
diri dengan perusahaan asuransi lainnya, selama masih terikat kontrak
dengan PT Asuransi Takaful Umum.
Agen adalah perantara asuransi dalam penjualan
produk-produknya yang bertindak atas nama PT Asuransi Takaful Umum.
Agen bukan Karyawan Organik, Kontrak, Magang, Outsorching, atau jenis
pengikatan apapun dengan PT Asuransi Takaful Umum; kecuali sebagai mitra
yang diatur dalam Kontrak Keagenan dan Undang-undang Perasuransian yang
berlaku.
Manajeman PT Asuransi Takaful Umum bersama dengan Agen
berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan prinsip-prinsip keagenan
diatas, melalui program-program keagenan dan sistem keagenan sesuai
dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate goverment)
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu
kedalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turuti
langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.
Tetapi, jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu
bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa dan Maha
Bijaksana."
(QS. Al Baqarah: 208-209)
(QS. Al Baqarah: 208-209)






0 comments :
Post a Comment